Antropolog Pos

Selasa, 28 Februari 2012

Sekilas Mengenai Perbankan

        Ketika berbicara mengenai Bank, banyak orang yang berfikir bahwa bank adalah tempat untuk menyimpan uang. tentunya bukan hanya itu. bank  merupakan Badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut   

         Secara Historis munculnya Kata bank berasal dari bahasa Italia yakni banca  yang berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tabungan, deposito dan giro.
           Simpanan tabungan merupakan simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat oleh pemilik tabungan atau lebih jelasnya disebut sebagai nasabah bank. berbeda dengan tabungan, untuk Deposito merupakan bentuk simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui telah berakhir. deposito bunganya lebih besar dibandingkan dengan tabungan. kemudian untuk simpanan giro merupakan simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek maupun bilyet giro. adanya simpanan giro inilah yang memunculkan adanya aktivitas kliring bank yang hanya boleh digunakan oleh bank umum saja dan untuk bank perkreditan rakyat tidak bisa melakukan aktivitas kliring ini. hal ini sesuai dengan aturan yang dibuat leh Bank Indonesia.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar